Pemerintah Pusat Naikan Pajak, Gubernur Bengkulu Di Hujat
H InfoBengkulen.com,- Rencana Kenaikan Pajak kendaraan Bermotor si tahun 2025 sudah di sosialisasikan sejak 2024 dan kenaikan item pajak kendaraan itu namanya OPSEN PAJAK PKB. Dikatakan Teuku Zulkatnain Terhitung, mulai […]

H
InfoBengkulen.com,- Rencana Kenaikan Pajak kendaraan Bermotor si tahun 2025 sudah di sosialisasikan sejak 2024 dan kenaikan item pajak kendaraan itu namanya OPSEN PAJAK PKB.
Dikatakan Teuku Zulkatnain Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedangkan Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kebijakan opsen pajak akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.
Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK.
Terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Jadi pajak pokoknya tidak naik, cuma ada Panambahan ITEM PAJAK namanya OPSEN PKB & BBNKB (Untuk Bea Balik Nama)
Item Pajak ini berlaku bukan Di Bengkulu saja dan sudah di informasikan sejak Tahun 2024
“Jadi jangan asal hujat dulu dikomentar Kami Pahamlah masih ada orang orang yg belum Move on jadi apa apa nyalahkan Gubernur Baru,” jelas Teuku Zulkarnain Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Padahal Menurut Teuku sebanarnya orang orang itu belum update aja tentang pemberlakuan kolom baru OPSEN ini sudah di sosialisasikan sejak 2024. (Her)