Kuatkan Putusan Nomor2-2023,Rohidin Tidak Lantik
InfoBengkulen.com,- Hakim Mahkamah Konstitusi telah meutuskan menolak gugatan Helmi Mian terkait undang undang pemilihan kepala daerah. Dikatakan Agustam Rahman meskipun gugatan ditolak Mk tapi mahkama Konstitusi masih tetap pada putusan […]
InfoBengkulen.com,- Hakim Mahkamah Konstitusi telah meutuskan menolak gugatan Helmi Mian terkait undang undang pemilihan kepala daerah.
Dikatakan Agustam Rahman meskipun gugatan ditolak Mk tapi mahkama Konstitusi masih tetap pada putusan sebelumnya terkait cara menghitung masa jabatan.
“Ini poin penting dari putusan MK perkara no 129 hari ini bahwa MAHKAMAH MENEGASKAN PENGHITUNGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT KEPALA DAERAH DIHITUNG BERDASARKAN JABATAN NYATA, RIL DAN FAKTUAL BUKAN DIHITUNG SEJAK PELANTIKAN,” ujar Agustam.
Dalam putusan itu jelas jika Rohidin menangpun pada pulkada 2024, dipastikan tidak akan dilantik oleh Mendagri karena sesuai putusan mahkamah konstitusi rohidin audah melewati dua periode masa jabatan.
“Artinya seandainya 100 persen rohidin menang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di bengkulu dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik,” tegas Agustam Rahman kuasa hukum Helmi Mian.
(Her)