Beranda Kriminal KPK Perpanjang Penahanan Rohidin 30 Hari
Kriminal

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin 30 Hari

MataDewa09.com,-jaksa penuntut umum KPK akan perpanjang Masa penahanan Rohidin Mersyah tersangka kasus OTT KPK, perpanjangan penahanan ini (10/4/2025). Menurut Tesa 09-04 2025 merupakan hari ke-20 atau hari terakhir masa penahanan […]

MataDewa09.com,-jaksa penuntut umum KPK akan perpanjang Masa penahanan Rohidin Mersyah tersangka kasus OTT KPK, perpanjangan penahanan ini (10/4/2025).

Menurut Tesa 09-04 2025 merupakan hari ke-20 atau hari terakhir masa penahanan pertama  sejak dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum KPK pada 21 Maret lalu.
Kepastian perpanjangan masa penahanan mantan Gubernur Bengkulu itu dikonfirmasi juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika melalui pesan singkat  Rabu (9/4/2025) siang. “Diperpanjang 30 hari. Dari tanggal 10 April s.d 09 Mei 2025,” katanya.
Tessa  mengatakan proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah akan digelar di Bengkulu. mantan Gubernur Bengkulu ini ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada 23 November 2024.

Perpanjangan masa tahanan Rohidin Mersyah oleh Jaksa penuntut umum KPK juga dibenarkan oleh Aan Julianda selaku kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi  Rabu (9/4/2025) siang. “Iya, diperpanjang,” kata Aan.
Aan menambahkan, perihal perpanjangan itu juga sudah diketahui oleh kliennya . “Sudah. Suratnya sudah disampaikan ke Pak Rohidin,” imbuhnya.
Sementara terkait pelimpahan berkas oleh JPU ke PN Tipikor Bengkulu, Aan mengaku belum ada perkembangan. “Belum ada kabar dari JPU,” kata Aan. (**)

Sebelumnya

Ada Oknum Ngaku Stafsus Gubernur Terpilih, Datangi Perusahaan 

Selanjutnya

Nama Helmi Hasan di Gunakan Untuk Penipuan,Teuku: Masyarakat. Waspada

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mata Dewa 09