Beranda Bengkulu Kuatkan Putusan Nomor2-2023,Rohidin Tidak Lantik
Bengkulu

Kuatkan Putusan Nomor2-2023,Rohidin Tidak Lantik

InfoBengkulen.com,- Hakim Mahkamah Konstitusi telah meutuskan menolak gugatan Helmi Mian terkait undang undang pemilihan  kepala daerah. Dikatakan Agustam Rahman meskipun gugatan ditolak Mk tapi mahkama Konstitusi masih tetap pada putusan […]

InfoBengkulen.com,- Hakim Mahkamah Konstitusi telah meutuskan menolak gugatan Helmi Mian terkait undang undang pemilihan  kepala daerah.

Dikatakan Agustam Rahman meskipun gugatan ditolak Mk tapi mahkama Konstitusi masih tetap pada putusan sebelumnya terkait cara menghitung masa jabatan.

 

“Ini poin penting dari putusan MK perkara no 129 hari ini bahwa MAHKAMAH MENEGASKAN PENGHITUNGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT KEPALA DAERAH DIHITUNG BERDASARKAN JABATAN NYATA, RIL DAN FAKTUAL BUKAN DIHITUNG SEJAK PELANTIKAN,” ujar Agustam.

Dalam putusan itu  jelas  jika Rohidin menangpun pada pulkada  2024, dipastikan tidak akan dilantik oleh Mendagri karena  sesuai  putusan mahkamah konstitusi rohidin audah melewati dua periode masa jabatan.

“Artinya seandainya 100 persen rohidin menang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di bengkulu dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik,” tegas Agustam Rahman kuasa hukum Helmi Mian.

(Her)

Sebelumnya

Rohidin Mersyah Pemimpin Seremoni,Helmi Hasan Penuh Prestasi 

Selanjutnya

Diduga Timses Rohidin-Meriani Diamankan Polda Terkait Narkoba

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mata Dewa 09